Bagi sebagian orang, wudhu merupakan salah satu laku ibadah yang
telah merasuk menjadi rutinitas. Setiap kali bersentuhan dengan air,
seketika itu pula ia berwudhu. Ini adalah suatu kebaikan, karena
berusaha mengkondisikan diri dalam keadaan suci.
Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).
Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu.
Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat
ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.
Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.
Bahwasannya ada dua macam aurat khusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa:
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.
Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.
Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya. Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan. Wallahu a’lam. Ulil Hadrawy
Sumber: http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,44276-lang,id-c,syariah-t,Konsep+Aurat+dan+Larangan+Berwudhu+Telanjang+Bulat-.phpx







0 comments:
Post a Comment
Pesan dan Harapan