Tuesday, March 19, 2013

PEMBAGIAN WARIASAN BAGI WARIA (banci)



STATUS WARIA (SHEMALE) DAN PEMBAGIAN WARISANNYA DITINJAU
 DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
  
Oleh:
SUKRON AFIFUDDIN IBAD
                                          
1.      Pendahuluan
Dalam ilmu Fiqih Mawaris pembagian harta warisan itu jelas dan terperinci. Adapun pembagiannya pada ahli warisnya telah ditentukan dengan ketentuan-ketentuan untuk ahli waris laki-laki dan wanita serta cara pembagiannya sesuai dengan kedudukannya.
Maka pada pembahasan ini kami mencoba mengurai tentang bagaimana pembagian harta waris pada waria (banci) yang belum jelas jenis kelaminnya, apakah dia digolongkan laki-laki ataukah perempuan. Ketidak jelasan ini disebabkan banci mempunyai alat kelamin ganda atau hanya mempunyai lubang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki ataupun perempuan. Orang yang demikian ini dalam istilah fiqih disebut dengan khuntsa.
2.      Difinisi dan pengklasifikasian banci
  1. Difinisi banci
Banci atau khuntsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda atau hanya mempunyai lubang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki ataupun perempuan, atau orang yang memiki alat kelamin laki-laki tapi sifatnya dan tingkah lakunya  perempuan atau sebaliknya.
  1. Klasifikasi banci
Dalam Islam khuntsa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu;
  1. Banci wadhih
Banci wadhih adalah banci yang sudah jelas. Pengertian jelas di sini adalah banci itu dapat dilihat dengan jelas mana yang dominan baik dari segi alat kelaminnya maupun sifat-safatnya, apakah dia laki-laki maupun perempuan.
Dari segi kelaminya bias diketahui dari keluarnya air seni. Jika dia selalu atau lebih sering mengeluarkan air seni dari alat kelamin laki-laki, maka dia dihukumi sebagai laki-laki. Dan sebaliknya, jika dia selalu atau lebih sering mengeluarkan air seni dari alat kelamin wanita maka dia dihukumi sebagai wanita. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Darimi, sebagai berikut:

عَنْ عَليٍِّ فِي الخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ (الدارمى)

Artinya: “ Diriwayatkan dari shahabat Ali ra. Mengenai waris orang banci, maka beliau menjawab bahwa orang banci mewarisi berdasarkan keluarnya air seni “ (HR. Darimi)

Di samping itu, kejelasan status orang banci dapat dipastikan dengan melihat dari pertumbuhan fisik badannya dengan mengamati tanda-tanda khusus apakah sebagai laki-laki atau perempuan. Misalnya dari payudara, pinggul, pantat atau rambutnya. Atau juga bisa dilihat dari sifat-sifatnya yang cenderung kepada sifat laki-laki atau perempuan.
Secara umum jika unsur laki-lakinya yang dominan maka dia dikategorisasikan dalam ahli waris laki-laki. Sebaliknya, jika yang dominan unsur perempuannya maka dia dikategorisasikan dalam kelompok ahli waris perempuan.
Dengan demikian banci wadhi tidak ada masalah dalam pembagian waris karena secara umum dia sudah bisa di ketahui kelompok kewarisannya apakah sebagai laki-laki atau perempuan. Kemudian cara pembagiannya sama dengan biasanya menurut kedudukannya masing-masing.
  1. Banci Musykil (sempurna)
Banci musykil adalah banci yang belum jelas dikelompokkan sebagai laki-laki atau perempuan. Ketidak jelasan ini disebabkan tidak (belum) dapat dilihat unsur dominan baik dari segi alat kelaminnya, pertumbuhan badannya maupun sifat-safatnya. Sehingga secara hukum dia tidak bisa dikategorisasikan sebagai laki-laki maupun perempuan. Misalnya: ada orang yang memiliki alat kelamin ganda dan alat kelaminya yang berfungsi (air seni sering keluar) alat kelamin yang laki-laki tapi sifat-sifatnya cenderung keperempuan. Tapi catatan dalam ilmu kedokteran tidak ada alat kelamin yang sama-sama berfungsi mesti salah satu dari keduanya.
Jadi yang perlu dibahas cara pembagian warisnya adalah banci musykil ini, apakah diperlukan satu bagian tersendiri untuk banci musykil ini atau bagaimana?

3.      Cara Pembagian Waris Pada Banci Musykil
Dalam pembagian waris dalam kasus banci ini harus dilakukan dua kali perhitungan, perhitungan dia sebagai laki-laki dan perhitungan dia sebagai perempuan. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi, yatu: kemungkinan hasil perhitungannya sama dan juga kemungkinan berbeda.
Jika hasil perhitungan sama baik dihitung sebagai laki-laki maupun perempuan, maka bagian masing-masing ahli waris langsung bisa diberikan.
Contoh: ada orang meninggal dunia ahli warisnya terdiri dari: Ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu banci. Sementara harta yang ditinggalkannya setelah dikurangi untuk kewajiban-kewajiban yang masih ada Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Bagian mereka masing-masing jika cucu banci dihitung sebagai laki-laki adalah:
Ibu                                             = 1/6
Bapak                                        = 1/6
Anak perempuan                       = ½
Cucu banci (dihitung laki-laki) = Ashabah
Asal masalah                             = 6
Ibu                                             = 1/6 x 6 = 1
Bapak                                        = 1/6 x 6 = 1
Anak perempuan                       = ½ x 6 = 3
Cucu banci (dihitung laki-laki) = Ashabah
Ibu                                             = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
Bapak                                        = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
Anak perempuan                       = ½ x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 300.000.000,-
Cucu banci (dihitung laki-laki) = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
                                                  Jumlah                               = Rp. 600.000.000,-
Selanjutnya, jika cucu banci tersebut dihitung perempuan maka perhitungannya, sebagai berikut:
Ibu                                                   = 1/6
Bapak                                              = 1/6
Anak perempuan                             = ½
Cucu banci (dihitung perempuan)   = 1/6 (menggenapi 2/3 bagian anak perempuan)
Asal masalah                                   = 6
Ibu                                                   = 1/6 x 6 = 1
Bapak                                              = 1/6 x 6 = 1
Anak perempuan                             = ½ x 6 = 3
Cucu banci (dihitung perempuan)   = 1
Ibu                                                   = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
Bapak                                              = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
Anak perempuan                             = ½ x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 300.000.000,-
Cucu banci (dihitung perempuan)   = 1/6 x Rp. 600.000.000,-  = Rp. 100.000.000,-
                                                  Jumlah                                     = Rp. 600.000.000,-
Nampak pada perhitungan di atas bahwa cucu banci ketika dihitung laki-laki sama besarnya dengan ketika dihitung sebagai perempuan. Jika kasusnya seperti tersebut di atas maka bagian waris langsung bisa diberikan kepada masing-masing ahli waris.
Adapun jika hasil perhitungan berbeda antara banci dihitung sebagai laki-laki dan perempuan maka kalangan Ulama’ Madzhab terdapat perbedaan pendapat, sebagai berikut:
1.       Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pemberian hak waris bagi banci adalah hasil perhitugan yang paling sedikit antara dihitung sebagai laki-laki dan perempuan. Maksudnya, setalah bagian banci dihitung sebagai laki-laki dan perempuan maka yang diberikan kepadanya adalah hasil perhitungan yang terkecil di antara kedua perhitungan tersebut.
2.       Madzhab Maliki berpendapat bahwa pemberian hak waris bagi banci adalah tengah-tangah di antara perhitungan dia sebagai laki-laki dan perempuan. Maksudnya, mula-mula bagian banci dihitung sebagai laki-laki dan perempuan, kemudian hasil perhitungannya dijumlahkan kemudian dibagi dua.
3.       Madzhab Syafi’i  berpendapat bahwa hak banci dan ahli waris yang lain diberikan yang terkecil, sedangkan sisanya ditangguhkan sampai ada kejelasan tentang si banci. Maksudnya, setelah diadakan perhitungan dengan dua versi, yaitu si banci dihitung sebagai laki-laki dan perempuan maka hasil perhitungan tersebut yang terkecil untuk masing-masing ahli waris, baik yang banci maupun yang normal, dan sisanya disimpan dulu sampai status si banci jelas sebagai laki-laki ataupun perempuan.
Contoh: Ada orang meninggal dunia ahli warisnya terderi dari seorang anak laki-laki dan seorang anak banci. Sementara harta yang ditinggalkannya setelah dipotong untuk kewajiban-kewajiban yang masih tersisa Rp. 300.000.000,- . Bagian mereka masing-masing jika anak banci dihitung laki-laki maka bagiannya sama dengan bagian anak laki-laki yang tidak banci, perhitungannya sebagai berikut:
Anak laki-laki                                        = ½
Anak banci (dihitung laki-laki)             = ½

Anak laki-laki                                        = ½ x Rp. 300.000.000,- = Rp. 150.000.000,-
Anak banci (dihitung laki-laki)             = ½ x Rp. 300.000.000,- = Rp. 150.000.000,-
                                                              Jumlah                             = Rp. 300.000.000,-
Sedangkan jika anak banci dihitung perempuan bagiannya adalah setengah dari bagian anak laki-laki, perhitungannya, sebagai berikut:
Anak laki-laki                                        = 2/3
Anak banci (dihitung perempuan)        = ½

Anak laki-laki                                        = 2/3 x Rp. 300.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
Anak banci (dihitung perempuan)        = ½  x Rp. 300.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
                                                              Jumlah                             = Rp. 300.000.000,-
Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut jika dikonfirmsikan dengan pendapat para Ulama’ Madzhab hasilnya sebagai berikut:
Madzhab Hanafi, dengan mengambil perhitungan banci yang terkecil maka perolehan si banci adalah:
Anak laki-laki                                        = 2/3 x Rp. 300.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
Anak banci                                            = ½  x Rp. 300.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
                                                              Jumlah                             = Rp. 300.000.000,-
Madzhab Maliki, dengan membagi hasil perhitungannya dibagi dua setelah dijumlahkan, maka perolehannya adalah:
Anak laki-laki      = Rp. 150.000.000,- x Rp. 200.000.000,- = Rp. 175.000.000,-
Anak banci          = Rp. 150.000.000,- x Rp. 100.000.000,- = Rp. 125.000.000,-
                            Jumlah                                                       = Rp. 300.000.000,-
Madzhab Syafi’i, dengan memberikan perhitungan yang terkecil, baik untuk banci maupun untuk ahli waris lainnya, maka perolehannya adalah:
Anak laki-laki                                        = Rp. 150.000.000,-
Anak banci                                            = Rp. 100.000.000,-
                              Jumlah                     = Rp. 250.000.000,-
                              Sisa                          = Rp. 50.000.000,-
Sisa yang Rp. 50.000.000,- disimpan sampai anak yang banci menjadi jelas statusnya.

4. Ahli Waris Dan Bagiannya Dalam Kompilasi Hukum Islam
 Dalam kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan diatur pada buku 11 pasal 171 sampai dengan pasal 193. selanjutnya mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan beberapa bagian-bagian yang diterima mereka, secara rinci dapat dilihat pada pasal 174 sampai 182.

DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Saiban, Kasuari. 2007. Hukum Waris Islam. Malang: UM Press
Yunus, Mahmud. 1999. Hukum Waris dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya





0 comments:

Post a Comment

Pesan dan Harapan