STATUS
WARIA (SHEMALE) DAN PEMBAGIAN WARISANNYA DITINJAU
DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh:
SUKRON AFIFUDDIN
IBAD
1.
Pendahuluan
Dalam ilmu Fiqih Mawaris pembagian harta warisan itu jelas dan
terperinci. Adapun pembagiannya pada ahli warisnya telah ditentukan dengan
ketentuan-ketentuan untuk ahli waris laki-laki dan wanita serta cara
pembagiannya sesuai dengan kedudukannya.
Maka pada pembahasan ini kami mencoba mengurai tentang
bagaimana pembagian harta waris pada waria (banci) yang belum jelas jenis
kelaminnya, apakah dia digolongkan laki-laki ataukah perempuan. Ketidak jelasan
ini disebabkan banci mempunyai alat kelamin ganda atau hanya mempunyai lubang
yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki ataupun perempuan. Orang yang
demikian ini dalam istilah fiqih disebut dengan khuntsa.
2.
Difinisi dan pengklasifikasian banci
- Difinisi banci
Banci atau khuntsa adalah orang yang mempunyai
alat kelamin ganda atau hanya mempunyai lubang yang tidak menyerupai alat
kelamin laki-laki ataupun perempuan, atau orang yang memiki alat kelamin
laki-laki tapi sifatnya dan tingkah lakunya
perempuan atau sebaliknya.
- Klasifikasi banci
Dalam Islam khuntsa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu;
- Banci wadhih
Banci wadhih adalah banci yang sudah jelas.
Pengertian jelas di sini adalah banci itu dapat dilihat dengan jelas mana yang
dominan baik dari segi alat kelaminnya maupun sifat-safatnya, apakah dia
laki-laki maupun perempuan.
Dari segi kelaminya bias diketahui dari keluarnya air seni. Jika dia
selalu atau lebih sering mengeluarkan air seni dari alat kelamin laki-laki,
maka dia dihukumi sebagai laki-laki. Dan sebaliknya, jika dia selalu atau lebih
sering mengeluarkan air seni dari alat kelamin wanita maka dia dihukumi sebagai
wanita. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Darimi,
sebagai berikut:
عَنْ عَليٍِّ فِي الخُنْثَى قَالَ
يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ (الدارمى)
Artinya: “ Diriwayatkan
dari shahabat Ali ra. Mengenai waris orang banci, maka beliau menjawab bahwa
orang banci mewarisi berdasarkan keluarnya air seni “ (HR. Darimi)
Di samping
itu, kejelasan status orang banci dapat dipastikan dengan melihat dari
pertumbuhan fisik badannya dengan mengamati tanda-tanda khusus apakah sebagai
laki-laki atau perempuan. Misalnya dari payudara, pinggul, pantat atau rambutnya.
Atau juga bisa dilihat dari sifat-sifatnya yang cenderung kepada sifat
laki-laki atau perempuan.
Secara umum
jika unsur laki-lakinya yang dominan maka dia dikategorisasikan dalam ahli
waris laki-laki. Sebaliknya, jika yang dominan unsur perempuannya maka dia
dikategorisasikan dalam kelompok ahli waris perempuan.
Dengan demikian banci wadhi
tidak ada masalah dalam pembagian waris karena secara umum dia sudah bisa di
ketahui kelompok kewarisannya apakah sebagai laki-laki atau perempuan. Kemudian
cara pembagiannya sama dengan biasanya menurut kedudukannya masing-masing.
- Banci Musykil (sempurna)
Banci musykil
adalah banci yang belum jelas dikelompokkan sebagai laki-laki atau perempuan.
Ketidak jelasan ini disebabkan tidak (belum) dapat dilihat unsur dominan baik
dari segi alat kelaminnya, pertumbuhan badannya maupun sifat-safatnya. Sehingga
secara hukum dia tidak bisa dikategorisasikan sebagai laki-laki maupun
perempuan. Misalnya: ada orang yang memiliki alat kelamin ganda dan alat
kelaminya yang berfungsi (air seni sering keluar) alat kelamin yang laki-laki
tapi sifat-sifatnya cenderung keperempuan. Tapi catatan dalam ilmu kedokteran
tidak ada alat kelamin yang sama-sama berfungsi mesti salah satu dari keduanya.
Jadi yang perlu dibahas cara
pembagian warisnya adalah banci musykil ini, apakah diperlukan satu bagian
tersendiri untuk banci musykil ini atau bagaimana?
3. Cara Pembagian Waris Pada Banci Musykil
Dalam pembagian waris dalam
kasus banci ini harus dilakukan dua kali perhitungan, perhitungan dia sebagai
laki-laki dan perhitungan dia sebagai perempuan. Dalam hal ini terdapat dua
kemungkinan yang akan terjadi, yatu: kemungkinan hasil perhitungannya sama dan
juga kemungkinan berbeda.
Jika hasil perhitungan sama
baik dihitung sebagai laki-laki maupun perempuan, maka bagian masing-masing
ahli waris langsung bisa diberikan.
Contoh: ada orang meninggal
dunia ahli warisnya terdiri dari: Ibu, bapak, anak perempuan, dan cucu banci.
Sementara harta yang ditinggalkannya setelah dikurangi untuk
kewajiban-kewajiban yang masih ada Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bagian mereka masing-masing jika cucu banci dihitung sebagai laki-laki adalah:
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Anak
perempuan = ½
Cucu banci
(dihitung laki-laki) = Ashabah
Asal masalah = 6
Ibu = 1/6
x 6 = 1
Bapak = 1/6
x 6 = 1
Anak
perempuan = ½ x 6 =
3
Cucu banci
(dihitung laki-laki) = Ashabah
Ibu = 1/6
x Rp. 600.000.000,- = Rp.
100.000.000,-
Bapak = 1/6
x Rp. 600.000.000,- = Rp.
100.000.000,-
Anak
perempuan = ½ x Rp.
600.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
Jumlah = Rp.
600.000.000,-
Selanjutnya, jika cucu banci tersebut dihitung perempuan maka
perhitungannya, sebagai berikut:
Ibu =
1/6
Bapak = 1/6
Anak
perempuan = ½
Cucu banci
(dihitung perempuan) = 1/6
(menggenapi 2/3 bagian anak perempuan)
Asal masalah = 6
Ibu =
1/6 x 6 = 1
Bapak = 1/6
x 6 = 1
Anak
perempuan = ½
x 6 = 3
Cucu banci
(dihitung perempuan) = 1
Ibu =
1/6 x Rp. 600.000.000,-
= Rp. 100.000.000,-
Bapak = 1/6
x Rp. 600.000.000,- = Rp.
100.000.000,-
Anak perempuan = ½ x Rp.
600.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
Jumlah = Rp.
600.000.000,-
Nampak
pada perhitungan di atas bahwa cucu banci ketika dihitung laki-laki sama
besarnya dengan ketika dihitung sebagai perempuan. Jika kasusnya seperti
tersebut di atas maka bagian waris langsung bisa diberikan kepada masing-masing
ahli waris.
Adapun
jika hasil perhitungan berbeda antara banci dihitung sebagai laki-laki dan
perempuan maka kalangan Ulama’ Madzhab terdapat perbedaan pendapat, sebagai
berikut:
1. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pemberian hak waris bagi banci
adalah hasil perhitugan yang paling sedikit antara dihitung sebagai laki-laki
dan perempuan. Maksudnya, setalah bagian banci dihitung sebagai laki-laki dan
perempuan maka yang diberikan kepadanya adalah hasil perhitungan yang terkecil
di antara kedua perhitungan tersebut.
2. Madzhab Maliki berpendapat bahwa pemberian hak waris bagi banci
adalah tengah-tangah di antara perhitungan dia sebagai laki-laki dan perempuan.
Maksudnya, mula-mula bagian banci dihitung sebagai laki-laki dan perempuan,
kemudian hasil perhitungannya dijumlahkan kemudian dibagi dua.
3. Madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa hak banci dan ahli waris yang lain diberikan yang terkecil, sedangkan
sisanya ditangguhkan sampai ada kejelasan tentang si banci. Maksudnya, setelah
diadakan perhitungan dengan dua versi, yaitu si banci dihitung sebagai
laki-laki dan perempuan maka hasil perhitungan tersebut yang terkecil untuk
masing-masing ahli waris, baik yang banci maupun yang normal, dan sisanya
disimpan dulu sampai status si banci jelas sebagai laki-laki ataupun perempuan.
Contoh: Ada orang
meninggal dunia ahli warisnya terderi dari seorang anak laki-laki dan seorang
anak banci. Sementara harta yang ditinggalkannya setelah dipotong untuk
kewajiban-kewajiban yang masih tersisa Rp. 300.000.000,- . Bagian mereka
masing-masing jika anak banci dihitung laki-laki maka bagiannya sama dengan
bagian anak laki-laki yang tidak banci, perhitungannya sebagai berikut:
Anak laki-laki = ½
Anak banci (dihitung laki-laki) = ½
Anak laki-laki = ½ x Rp. 300.000.000,- = Rp.
150.000.000,-
Jumlah = Rp. 300.000.000,-
Sedangkan jika anak banci dihitung
perempuan bagiannya adalah setengah dari bagian anak laki-laki, perhitungannya,
sebagai berikut:
Anak laki-laki = 2/3
Anak banci (dihitung perempuan) = ½
Anak laki-laki = 2/3 x
Rp. 300.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
Jumlah = Rp.
300.000.000,-
Selanjutnya,
hasil perhitungan tersebut jika dikonfirmsikan dengan pendapat para Ulama’
Madzhab hasilnya sebagai berikut:
Madzhab
Hanafi, dengan mengambil
perhitungan banci yang terkecil maka perolehan si banci adalah:
Anak laki-laki = 2/3 x
Rp. 300.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
Jumlah = Rp.
300.000.000,-
Madzhab
Maliki, dengan membagi
hasil perhitungannya dibagi dua setelah dijumlahkan, maka perolehannya adalah:
Anak laki-laki = Rp. 150.000.000,- x Rp. 200.000.000,- = Rp. 175.000.000,-
Jumlah =
Rp. 300.000.000,-
Madzhab
Syafi’i, dengan
memberikan perhitungan yang terkecil, baik untuk banci maupun untuk ahli waris
lainnya, maka perolehannya adalah:
Anak laki-laki = Rp. 150.000.000,-
Jumlah = Rp. 250.000.000,-
Sisa
= Rp.
50.000.000,-
Sisa yang Rp. 50.000.000,- disimpan sampai
anak yang banci menjadi jelas statusnya.
4. Ahli Waris Dan Bagiannya Dalam
Kompilasi Hukum Islam
Dalam kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan diatur pada buku 11 pasal 171
sampai dengan pasal 193. selanjutnya mengenai siapa saja yang berhak
mendapatkan warisan dan beberapa bagian-bagian yang diterima mereka, secara
rinci dapat dilihat pada pasal 174 sampai 182.
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Saiban, Kasuari. 2007. Hukum
Waris Islam. Malang: UM Press
Yunus, Mahmud. 1999. Hukum
Waris dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya







0 comments:
Post a Comment
Pesan dan Harapan